1. Mampu menginspirasi melalui antusiasme yang menular.
2. Memiliki standar etika dan integritas yang tinggi.
3. Memiliki tingkat energi yang tinggi.
4. Memiliki keberanian dan komitmen
5. Memiliki tingkat kreativitas yang tinggi dan bersikap nonkonvensional.
6. Berorientasi pada tujuan, namun realistis
7. Memiliki kemampuan organisasi yang tinggi
8. Mampu menyusun prioritas
9. Mendorong kerja sama tim dan tidak mementingkan diri sendiri, upaya yang terorganisasi.
10. Memiliki kepercayaan diri dan memiliki minat tinggi akan pengetahuan.
11. Sesuai dan waspada secara mental maupun fisik.
12. Bersikap adil dan menghargai orang lain.
13. Menghargai kreativitas
14. Menikmati pengambilan resiko.
15. Menyusun pertumbuhan jangka panjang
16. Terbuka terhadap tantangan dan pertanyaan.
17. Tidak takut untuk menantang dan mempertanyakan.
18. Mendorong pemahaman yang mendalam untuk banyak orang.
19. Terbuka terhadap ide-ide dan pandangan baru.
20. Mengakui kesalahan dan beradaptasi untuk berubah.
MKKS
Musyawarah Kerja Kepala Sekolah Kabupaten Lombok Utara
Kamis, 06 Maret 2014
Profil Manajer dan Pemimpin Pendidikan
Ramadhan
bulan penuh rahmat dan ampunan
telah datang menjelang,
maafkanlah segala kesalahan,
agar kita mendapat rahmat dan ampunan.
Sabtu, 15 Februari 2014
TUGAS POKOK GURU
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal
52 ayat (1) kewajiban guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan
pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing
dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada
pelaksanaan tugas pokok. Dalam penjelasan Pasal 52 ayat (1) huruf (e), yang
dimaksud dengan “tugas tambahan”, misalnya menjadi pembina pramuka, pembimbing
kegiatan karya ilmiah remaja, dan guru piket.Uraian jenis kerja guru tersebut
di atas adalah sebagai berikut:
a. Merencanakan Pembelajaran
Guru wajib membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) pada awal tahun atau awal semester, sesuai dengan rencana kerja sekolah/madrasah.
b. Melaksanakan Pembelajaran
Melaksanakan pembelajaran merupakan kegiatan interaksi edukatif antara peserta didik dengan guru. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Penjelasan kegiatan tatap muka adalah sebagai berikut:
* Kegiatan tatap muka atau pembelajaran terdiri dari kegiatan penyampaian materi pelajaran, membimbing dan melatih peserta didik terkait dengan materi pelajaran, dan menilai hasil belajar yang terintegrasi dengan pembelajaran dalam kegiatan tatap muka,
* Menilai hasil belajar yang terintegrasi dalam proses pelaksanaan pembelajaran tatap muka antara lain berupa penilaian akhir pertemuan atau penilaian akhir tiap pokok bahasan merupakan bagian dari kegiatan tatap muka,
* Kegiatan tatap muka dapat dilakukan secara langsung atau termediasi dengan menggunakan media antara lain video, modul mandiri, kegiatan observasi/eksplorasi,
* Kegiatan tatap muka dapat dilaksanakan antara lain di ruang teori/kelas, laboratorium, studio, bengkel atau di luar ruangan,
* Waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran atau tatap muka sesuai dengan durasi waktu yang tercantum dalam struktur kurikulum sekolah/madrasah
Sebelum pelaksanaan kegiatan tatap muka, guru diharapkan melakukan persiapan, antara lain pengecekan dan/atau penyiapan fisik kelas/ruangan, bahan pelajaran, modul, media, dan perangkat administrasi.
c. Menilai Hasil Pembelajaran
Menilai hasil pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan. Melalui penilaian hasil pembelajaran diperoleh informasi yang bermakna untuk meningkatkan proses pembelajaran berikutnya serta pengambilan keputusan lainnya. Menilai hasil pembelajaran dilaksanakan secara terintegrasi dengan tatap muka seperti ulangan harian dan kegiatan menilai hasil belajar dalam waktu tertentu seperti ujian tengah semester dan akhir semester.
Pelaksanaan penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan nontes. Penilaian nontes dapat berupa pengamatan dan pengukuran sikap serta penilaian hasil karya dalam bentuk tugas, proyek fisik atau produk jasa.
1) Penilaian dengan tes.
o Tes dilakukan secara tertulis atau lisan, dalam bentuk ulangan harian, tengah semester, dan ujian akhir semester. Tes ini dilaksanakan sesuai dengan kalender pendidikan atau jadwal yang telah ditentukan.
o Tes tertulis dan lisan dilakukan di dalam kelas.
o Pengolahan hasil tes dilakukan di luar jadwal pelaksanaan tes.
2) Penilaian nontes berupa pengamatan dan pengukuran sikap.
o Pengamatan dan pengukuran sikap sebagai bagian tidak terpisahkan dari proses pendidikan, dilaksanakan oleh guru dengan tujuan untuk melihat hasil pendidikan yang tidak dapat diukur dengan tes tertulis atau lisan.
o Pengamatan dan pengukuran sikap dapat dilakukan di dalam kelas menyatu dengan proses tatap muka, dan atau di luar kelas.
o Pengamatan dan pengukuran sikap yang dilaksanakan di luar kelas merupakan kegiatan di luar jadwal tatap muka.
3) Penilaian nontes berupa penilaian hasil karya.
o Penilaian hasil karya peserta didik dalam bentuk tugas, proyek fisik atau produk jasa, portofolio, atau bentuk lain dilakukan di luar jadwal tatap muka.
o Adakalanya dalam penilaian ini, guru harus menghadirkan peserta didik agar untuk menghindari kesalahan pemahaman dari guru, jika informasi dari peserta didik belum sempurna.
d. Membimbing dan Melatih Peserta Didik
Membimbing dan melatih peserta didik dibedakan menjadi tiga kategori yaitu membimbing atau melatih peserta didik dalam proses tatap muka, intrakurikuler, dan ekstrakurikuler.
1) Bimbingan dan latihan pada proses tatap muka
Bimbingan dan latihan pada kegiatan pembelajaran adalah bimbingan dan latihan yang dilakukan agar peserta didik dapat mencapai kompetensi yang telah ditetapkan.
2) Bimbingan dan latihan pada kegiatan intrakurikuler
o Bimbingan dalam kegiatan intrakurikuler terdiri dari pembelajaran perbaikan (remedial teaching) dan pengayaan (enrichment) pada mata pelajaran yang diampu guru.
o Kegiatan pembelajaran perbaikan merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang belum menguasai kompetensi yang harus dicapai.
o Kegiatan pengayaan merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang telah menguasai kompetensi yang ditentukan lebih cepat dari alokasi waktu yang ditetapkan dengan tujuan untuk memperluas atau memperkaya perbendaharaan kompetensi.
o Bimbingan dan latihan intrakurikuler dilakukan dalam kelas pada jadwal khusus, disesuaikan dengan kebutuhan, tidak harus dilaksanakan dengan jadwal tetap setiap minggu.
3) Bimbingan dan latihan dalam kegiatan ekstrakurikuler.
o Kegiatan ekstrakurikuler bersifat pilihan dan wajib diikuti peserta didik.
o Kegiatan ekstrakurikuler dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
o Jenis kegiatan ekstrakurikuler antara lain adalah:
Pramuka,Olimpiade/Lomba Kompetensi Siswa,Olahraga, – Kesenian,Karya Ilmiah Remaja,Kerohanian, Paskibra,Pecinta Alam,Palang Merah Remaja (PMR),Jurnalistik,Unit Kesehatan Sekolah (UKS),Fotografi,dll
e. Melaksanakan Tugas Tambahan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 24 ayat (7) menyatakan bahwa guru dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, wakil kepala satuan pendidikan, ketua program keahlian satuan pendidikan, pengawas satuan pendidikan, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi. Selanjutnya, sesuai dengan isi Pasal 52 ayat (1) huruf e, guru dapat diberi tugas tambahan yang melekat pada tugas pokok misalnya menjadi pembina pramuka, pembimbing kegiatan karya ilmiah remaja, dan guru piket.
Sumber: Depdiknas. 2009. Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan Pengawas: Jakarta, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Selasa, 04 Desember 2012
KURIKULUM 2013
Desas desus adanya perubahan kurikulum untuk tahun pelajaran 2013/2014 terjawab sudah. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengumumkan hasil pembahasan tentang kurikulum baru.
Pada jenjang SMP menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M.Nuh untuk pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) akan dihilangkan. TIK diintegrasikan di semua mata pelajaran, sehingga tidak ada pelajaran khusus untuk TIK.
Berikut berita yang dikutip dari kompas.com tertanggal 14 November 2012:
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, mengatakan bahwaperkembangan teknologi saat ini sangat pesat. Untuk itu, mulai jenjang SMP, Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) akan dijadikan sarana pembelajaran pada semua mata pelajaran.
“Jadi TIK menjadi media semua mata pelajaran untuk jenjang SMP ini sehingga anak-anak juga bisa mengenal teknologi dengan baik,” kata Nuh saat jumpa pers di Kantor Kemdikbud, Jakarta, Selasa (13/11/2012).
“Tidak ada pelajaran komputer sendiri. Itu semua diintegrasikan dengan mata pelajaran lain,” jelas Nuh.
Rencananya, pihaknya akan mendorong agar tiap sekolah dilengkapi dengan perangkat komputer dan sambungan internet sehingga memudahkan anak-anak dalam menerapkan TIK yang menjadi media dalam tiap mata pelajaran.
“Seharusnya seperti itu. Komputer paling tidak tiap sekolah harus punya untuk anak didiknya,” ungkap Nuh.
Meski sarana pembelajarannya ditekankan dengan TIK, pendekatan yang dilakukan pada tingkatan ini tidak jauh berbeda dengan pendekatan pada pendidikan dasar. Sains tetap menjadi penggerak dan terintegrasi dengan mata pelajaran lain.
Kendati demikian, IPA dan IPS telah muncul sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri. Begitu pula dengan bahasa Inggris yang mulai diajarkan untuk membentuk ketrampilan bahasa dan masuk dalam struktur kurikulum baru sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri.
Dengan perubahan kurikulum ini, 12 mata pelajaran yang dulu diajarkan pada tingkat SMP menjadi berkurang menjadi 10 mata pelajaran yaituAgama, PPKn, Matematika, bahasa Indonesia, Seni Budaya, Pendidikan Jasmani dan Kesehatan, IPA, IPS, bahasa Inggris dan Prakarya.
Sementara untuk mata pelajaran pengembangan diri, seperti TIK akan diintegrasikan ke semua mata pelajaran. Tidak hanya itu, penilaian pada jenjang sekolah ini juga sedikit mengalami perubahan. Hasil karya atau portofolio anak-anak ini akan dijadikan instrumen untuk penilaian juga.
“Ini untuk mendorong agar anak-anak bisa kreatif. Karena itu ada mata pelajaran Prakarya dalam kurikulum baru ini,” tandasnya
Rabu, 26 September 2012
Kompetensi Sosial Kepala Sekolah
1.Terampil bekerja sama dengan orang
lain berdasarkan prinsip yang saling menguntungkan dan memberi manfaat bagi
sekolah:
·
Mampu
bekerja sama dengan atasan bagi pengembangan dan kemajuan sekolah
·
Mampu
bekerja sama dengan guru, staf/karyawan, komite sekolah, dan orang tua siswa
bagi pengembangan dan kemajuan sekolah
·
Mampu
bekerja sama dengan sekolah lain dan instansi pemerintah terkait dalam rangka
pengembangan sekolah
·
Mampu
bekerja sama dengan dewan pendidikan kota/kabupaten dan stakeholders sekolah
lainnya bagi pengembangan sekolah
2.
Mampu berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan:
·
Mampu
berperan aktif dalam kegiatan informal di luar sekolah
·
Mampu
berperan aktif dalam organisasi sosial kemasyarakatan
·
Mampu
berperan aktif dalam kegiatan keagamaan, kesenian, olahraga atau kegiatan
masyarakat lainnya
·
Mampu
melibatkan diri dalam pelaksanaan program pemerintah
3. Memiliki kepekaan sosial terhadap
orang atau kelompok lain:
·
Mampu
menggali persoalan dari lingkungan sekolah (berperan sebagai problem finder)
·
Mampu
dan kreatif menawarkan solusi (sebagai problem solver)
·
Mampu
melibatkan tokoh agama, masyarakat, & pemerintah dalam memecahkan masalah kelembagaan
·
Mampu
bersikap obyektif/tidak memihak dalam mengatasi konflik internal sekolah
·
Mampu
bersikap simpatik/tenggang rasa terhadap orang lain
·
Mampu
bersikap empatik/sambung rasa terhadap orang lain,
Kompetensi Manajerial Kepala Sekolah
Sebagai pimpinan satuan pendidikan, kepala sekolah dituntut memiliki
kompetensi manajerial sebagai berikut:
1.Mampu menyusun perencanaan sekolah untuk berbagai tingkatan perencanaan:
·
Menguasai teori perencanaan dan seluruh
kebijakan pendidikan nasional sebagai landasan dalam perencanaan sekolah, baik
perencanaan strategis, perencanaan orpariosanal, perencanaan tahunan, maupun
rencana angaran pendapatan dan belanja sekolah,
·
Mampu menyusun rencana strategis
(renstra) pengembangan sekolah berlandaskan kepada keseluruhan kebijakan
pendidikan nasional, melalui pendekatan, strategi, dan proses penyusunan
perencanaan strategis yang memegang teguh prinsip-prinsip penyusunan rencara
strategis baik
·
Mampu menyusun rencana operasional
(Renop) pengembangan sekolah berlandaskan kepada keseluruhan rencana strategis
yang telah disusun, melalui pendekatan, strategi, dan proses penyusunan
perencanaan renop yang memegang teguh prinsip-prinsip penyusunan rencana
operasional yang baik.
·
Mampu menyusun rencana tahunan
pengembangan sekolah berlandaskan kepada keseluruhan rencana operasional yang
telah disusun, melalui pendekatan, strategi, dan proses penyusunan perencanaan
tahunan yang memegang teguh prinsip-prinsip penyusunan rencana tahunan yang
baik.
·
Mampu menyusun rencana anggaran belanja
sekolah (RAPBS) berlandaskan kepada keseluruhan rencana tahunan yang telah
disusun, melalui pendekatan, strategi, dan proses penyusunan RAPBS yang
memegang teguh prinsip-prinsip penyusunan RAPBS yang baik.
·
Mampu menyusun perencanaan program
kegiatan berlandaskan kepada keseluruhan rencana tahunan dan RAPBS yang telah
disusun, melalui pendekatan, strategi, dan proses penyusunan perencanaan
program kegiatan yang memegang teguh prinsip-prinsip penyusunan perencanaan
program yang baik.
·
Mampu menyusun proposal kegiatan melalui
pendekatan, strategi, dan proses penyusunan perencanaan program kegiatan yang
memegang teguh prinsip-prinsip-prinsip penyusunan proposal yang baik.
2.Mampu mengembangkan organisasi sekolah sesuai dengan kebutuhan:
·
Menguasai teori dan seluruh kebijakan
pendidikan nasional dalam pengorganisasian kelembagaan sekolah sebagai landasan
dalam mengorganisasikan kelembagaan maupun program insidental sekolah.
·
Mampu mengembangkan struktur organisasi
formal kelembagaan sekolah yang efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan
melalui pendekatan, strategi, dan proses pengorganisasian yang baik.
·
Mampu mengembangkan deskripsi tugas
pokok dan fungsi setiap unit kerja melalui pendekatan, strategi, dan proses
pengorganisasian yang baik.
·
Menempatkan personalia yang sesuai
dengan kebutuhan
·
Mampu mengembangan standar operasional
prosedur pelaksanaan tugas pokok dan fungsi setiap unit kerja melalui
pendekatan, strategi, dan proses pengorganisasian yang baik
·
Mampu melakukan penempatan pendidik dan
tenaga kependidikan sesuai dengan prinsip-prinsip tepat kualifikasi, tepat
jumlah, dan tepat persebaran.
·
Mampu mengembangkan aneka ragam
organisasi informal sekolah yang efektif dalam mendukung implementasi
pengorganisasian formal sekolah dan sekaligus pemenuhan kebutuhan, minat, dan
bakat perseorangan pendidikan dan tenaga kependidikan
3.Mampu memimpin guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya
manusia secara optimal:
·
Mampu mengkomunikasikan visi, misi,
tujuan, sasaran, dan program strategis sekolah kepada keseluruhan guru dan
staf.
·
Mampu mengkoordinasikan guru dan staf
dalam merelalisasikan keseluruhan rencana untuk mengapai visi, mengemban misi,
mengapai tujuan dan sasaran sekolah
·
Mampu berkomunikasi, memberikan
pengarahan penugasan, dan memotivasi guru dan staf agar melaksanakan tugas
pokok dan fungsinya masing-masing sesuai dengan standar operasional prosedur
yang telah ditetapkan
·
Mampu membangun kerjasama tim (team
work) antar-guru, antar- staf, dan antara guru dengan staf dalam memajukan
sekolah
·
Mampu melengkapi guru dan staf dengan
keterampilan-keterampilan profesional agar mereka mampu melihat sendiri apa
yang perlu dilakukan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing
·
Mampu melengkapi staf dengan
ketrampilan-ketrampilan agar mereka mampu melihat sendiri apa yang perlu dan
diperbaharui untuk kemajuan sekolahnya
·
Mampu memimpin rapat dengan guru-guru,
staf, orangtua siswa dan komite sekolah
·
Mampu melakukan pengambilan keputusan
dengan menggunakan strategi yang tepat
·
Mampu menerapkan manajemen konflik
4.Mampu mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya
manusia secara optimal:
·
Mampu merencanakan kebutuhan guru dan
staf berdasarkan rencana pengembangan sekolah
·
Mampu melaksanakan rekrutmen dan seleksi
guru dan staf sesuai tingkat kewenangan yang dimiliki oleh sekolah
·
Mampu mengelola kegiatan pembinaan dan
pengembangan profesional guru dan staf
·
Mampu melaksanakan mutasi dan promosi
guru dan staf sesuai kewenangan yang dimiliki sekolah
·
Mampu mengelola pemberian kesejahteraan
kepada guru dan staf sesuai kewenangan dan kemampuan sekolah
5.Mampu mengelola sarana dan prasarana sekolah dalam rangka pendayagunaan
secara optimal:
·
Mampu merencanakan kebutuhan fasilitas
(bangunan, peralatan, perabot, lahan, infrastruktur) sekolah sesuai dengan
rencana pengembangan sekolah
·
Mampu mengelola pengadaan fasilitas
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
·
Mampu mengelola pemeliharaan fasilitas
baik perawatan preventif maupun perawatan terhadap kerusakan fasilitas sekolah
·
Mampu mengelola kegiatan inventaris
sarana dan prasarana sekolah sesuai sistem pembukuan yang berlaku.
·
Mampu mengelola kegiatan penghapusan
barang inventaris sekolah
6.Mampu mengelola hubungan sekolah – masyarakat dalam rangka pencarian
dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah:
·
Mampu merencanakan kerjasama dengan
lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat
·
Mampu melakukan pendekatan-pendekatan
dalam rangka mendapatkan dukukungan dari lembaga pemerintah, swasta dan
masyarakat
·
Mampu memelihara hubungan kerjasama
dengan lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat
7. Mampu mengelola kesiswaan, terutama dalam rangka penerimaan siswa baru,
penempatan siswa, dan pengembangan kapasitas siswa:
·
Mampu mengelola penerimaan siswa baru
terutama dalam hal perencanaan dan pelaksanaan penerimaan siswa baru sesuai
dengan kebutuhan sekolah
·
Mampu mengelola penempatan dan
pengelompokan siswa dalam kelas sesuai dengan maksud dan tujuan pengelompokan
tersebut.
·
Mampu mengelola layanan bimbingan dan
konseling dalam membantu penguatan kapasitas belajar siswa
·
Mampu menyiapkan layanan yang dapat
mengembangkan potensi siswa sesuai dengan kebutuhan, minat, bakat, kreativitas
dan kemampuan
·
Mampu menetapkan dan melaksanakan tata
tertib sekolah dalam memelihara kedisiplinan siswa
·
Mampu mengembangkan sistem monitoring
terhadap kemajuan belajar siswa
·
Mampu mengembangkan sistem penghargaan
dan pelaksanaannya kepada siswa yang berprestasi
8.Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan belajar mengajar sesuai
dengan arah dan tujuan pendidikan nasional:
·
Menguasai seluk beluk tujuan nasional,
tujuan pembangunan nasional, dan tujuan pendidikan nasional, regional, dan
lokal secara tepat dan kompherensif sehingga memiliki sikap positif akan
pentingnya tujuan-tujuan tersebut sebagai arah penyelenggaraan pendidikan dan
terampil menjabarkannya menjadi kompetensi lulusan dan kompetensi dasar.
·
Memiliki wawasan yang tepat dan
komprehensif tentang kedirian peserta didik sebagai manusia yang berkarakter,
berharkat, dan bermartabat, dan mampu mengembangan layanan pendidikan sesuai
dengan karakter, harkat, dan martabat manusia.
·
Memiliki pemahaman yang komprehensif dan
tepat, dan sikap yang benar tentang esensi dan tugas profesional guru sebagai
pendidik
·
Menguasai seluk beluk kurikulum dan
proses pengembangan kurikulum nasional sehingga memiliki sikap positif terhadap
kebaradaan kurikulum nasional yang selalu mengalami pembaharuan, serta terampil
dalam menjabarkannya menjadi kurikulum tingkat satuan pendidikan
·
Mampu mengembangkan rencana dan program
pembelajaran sesuai dengan kompetensi lulusan yang diharapkan
·
Menguasai metode pembelajaran efektif
yang dapat mengembangkan kecerdasan intelektual, spritual, dan emosional sesuai
dengan materi pembelajaran
·
Mampu mengelola kegiatan pengembangan
sumber dan alat pembelajaran di sekolah dalam mendukung pembelajaran aktif,
kreatif, efektif dan menyenangkan
·
Menguasai teknik-teknik penilaian hasil
belajar dan menerapkannya dalam pembelajaran
·
Mampu menyusun program pendidikan per
tahun dan per semester
·
Mampu mengelola penyusunan jadwa
pelajaran per semester
·
Mampu melaksanakan monitoring dan
evaluasi program pembelajaran dan melaporkan hasil-hasilnya kepada stakeholders
sekolah.
9. Mampu mengelola keuangan sekolah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang
akuntabel, transparan, dan efisien:
·
Mampu merencanakan kebutuhan keuangan
sekolah sesuai dengan rencana pengembangan sekolah, baik untuk jangka pendek
maupun untuk jangka panjang.
·
Mampu mengupayakan sumber-sumber
keuangan terutama yang bersumber dari luar sekolah dan dari unit usaha sekolah.
·
Mampu mengkoordinasikan pembelanjaan
keuangan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan berdasarkan asas
prioritas dan efisiensi
·
Mampu mengkoordinasikan kegiatan
pelaporan keuangan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
10.Mampu mengelola ketatausahaan sekolah dalam mendukung kegiatan-kegiatan
sekolah:
·
Mampu mengelola administrasi surat masuk
dan surat keluar sesuai dengan pedoman persuratan yang berlaku
·
Mampu mengelola administrasi sekolah
yang meliputi administrasi akademik, kesiswaan, sarana/prasarana, keuangan, dan
hubungan sekolah-masyarakat
·
Mampu mengelola administrasi kearsipan
sekolah baik arsip dinamis maupun arsip lainnya
·
Mampu mengelola administrasi akreditasi
sekolah sesuai dengan prinsip-prinsip tersedianya dokumen dan bukti-bukti fisik
11.Mengelola unit layanan khusus sekolah dalam mendukung kegiatan
pembelajaran dan kegiatan kesiswaan di sekolah:
·
Mampu mengelola laboratorium sekolah
agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan pembelajaran siswa
·
Mampu mengelola bengkel kerja agar dapat
dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan pembelajaran keterampilan siswa
·
Mampu mengelola usaha kesehatan sekolah
dan layanan sejenis untuk membantu siswa dalam pelayanan kesehatan yang
diperlukan
·
Mampu mengelola kantin sekolah
berdasarkan prinsip kesehatan, gizi, dan keterjangkauan
·
Mampu mengelola koperasi sekolah baik
sebagai unit usaha maupun sebagai sumber belajar siswa
·
Mampu mengelola perpustakaan sekolah
dalam menyiapkan sumber belajar yang diperlukan oleh siswa
12.Mampu menerapkan prinsip-prinsip kewirausahaan dalam menciptakan inovasi
yang berguna bagi pengembangan sekolah:
·
Mampu bertindak kreatif dan inovatif dalam
melaksanakan pekerjaan melalui cara berpikir dan cara bertindak
·
Mampu memberdayakan potensi sekolah
secara optimal ke dalam berbagai kegiatan-kegiatan produktif yang menguntungkan
sekolah
·
Mampu menumbuhkan jiwa kewirausahaan
(kreatif, inovatif, dan produktif) di kalangan warga sekolah
13.Mampu menciptakan budaya dan iklim kerja yang kondusif bagi pembelajaran
siswa:
·
Mampu menata lingkungan fisik sekolah
sehingga menciptakan suasana nyaman, bersih dan indah
·
Mampu membentuk suasana dan iklim kerja
yang sehat melalui penciptaan hubungan kerja yang harmonis di kalangan warga
sekolah
·
Mampu menumbuhkan budaya kerja yang
efisien, kreatif, inovatif, dan berorientasi pelayanan prima
14.Mampu mengelola sistem informasi sekolah dalam mendukung penyusunan
program dan pengambilan keputusan:
·
Mampu mengembangkan prosedur dan
mekanisme layanan sistem informasi
·
Mampu menyusun format data base sekolah
sesuai kebutuhan
·
Mampu mengkoordinasikan penyusunan data
base sekolah baik sesuai kebutuhan pendataan sekolah
·
Mampu menerjemahkan data base untuk
merencanakan program pengembangan sekolah
15.Terampil dalam memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi
peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah:
·
Mampu memanfaatkan teknologi informasi
dan komunikasi dalam manajemen sekolah
·
Mampu memanfaatkan teknologi informasi
dan komukasi dalam pembelajaran, baik sebagai sumber belajar maupun sebagai
alat pembelajaran
16.Terampil mengelola kegiatan produksi/jasa dalam mendukung sumber
pembiayaan sekolah dan sebagai sumber belajar sisiwa:
·
Mampu merencanakan kegiatan
produksi/jasa sesuai dengan potensi sekolah
·
Mampu membina kegiatan produksi/jasa
sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan yang profesional dan akuntabel
·
Mampu melaksanakan pengawasan kegiatan
produksi/jasa dan menyusun laporan
·
Mampu mengembangkan kegiatan
produksi/jasa dan pemasarannya
17. Mampu melaksana-kan pengawasan terhadap pelaksana-an kegiatan sekolah
sesuai standar pengawasan yang berlaku:
·
Memahami peraturan-peraturan pemerintah
yang berkaitan dengan standar pengawasan sekolah
·
Melakukan pengawasan preventif dan
korektif terhadap pelaksanaan kegiatan sekolah
Langganan:
Postingan (Atom)