Kepala sekolah yang profesional diperlukan persyaratan-persyaratan khusus. Sanusi dkk. (1991) (Danim, 2002) mengemukakan beberapa kemampuan profesinal yang harus ditunjukkan oleh kepala sekolah, yaitu:
(a) kemampuan
untuk menjalankan tanggung jawab yang diserahkan kepadanya selaku unit kehadiran murid;
(b) kemampuan
untuk menerapkan keterampilan-keterampilan konseptual, manusiawi, dan teknis pada kedudukan dari jenis ini;
(c) kemampuan
untuk memotivasi para bawahan untuk bekerja sama secara sukarela dalam mencapai maksud-maksud unit dan organisasi;
(d) kemampuan
untuk memahami implikasi-implikasi dari perubahan sosial, ekonomis, politik dan educational, arti
yang mereka sumbangkan kepada unit, untuk
memulai dan memimpin perubahan-perubahan yang cocok di dalam unit didasarkan atas perubahan-perubahan
sosial yang luas
Persyaratan
profesi yang harus dimiliki oleh kepala sekolah seperti disebutkan di atas,
juga harus mampu mengakomodasikan tiga jenis keterampilan yang baik secara per
jenis maupun terintegrasi tercermin dalam keseluruhan mekanisme kerja
administrasi sekolah sebagai proses sosial. Tiga keterampilan tersebut menurut
Katz (1995) seperti dikutip oleh Sergiovanni dkk. (1987) meliputi:
(1) keterampilan
teknis (technical skill);
(2) keterampilan
melakukan hubungan-hubungan kemanusiaan (human skill);
(3) keterampilan
konseptual (conceptual skill).
Kemampuan
profesional kepala sekolah tingkat pendidikan dasar pada akhirnya sangat
ditentukan kapasitasnya melakukan tugas-tugas administratif dengan proses kerja
menurut prosedur administrasi yang benar. Inti kerja kepala sekolah adalah
mengelola tugas-tugas administratif melalui proses yang tepat sehingga
tugas-tugas tersebut dapat dilakukan secara efektif dan efisien (Barnard,
1978). Efektivitas menurut Barnard (1978) mengacu pada hasil kerja yang
diperoleh sedangkan efisien mengacu pada proses kerja untuk mencapai hasil yang
diinginkan.
Kepala sekolah
lebih cenderung bekerja atas dasar juklak dan juknis yang mereka terima dari
kantor pusat di Jakarta atau di kantor wilayah/dinas pendidikan dan kebudayaan
provinsi daripada atas dari keputusan mereka sendiri. Kepala sekolah harus
kompeten dalam menjalankan tugas teknis manajerial, yang menurut Mintzberg
(1973) terdiri atas tiga kategori yaitu:
(1)
interpersonal, yaitu kepala sekolah menjalankan fungsi sebagai figur, pemimpin dan juru runding;
(2) informational
yaitu kepala sekolah menjalankan fungsi sebagai pemantau, penyebar dan perantara;
(3) decisional
yaitu kepala sekolah menjalankan fungsi sebagai wiraswastawan, sturbance-handler, pengalokasi
sumber-sumber, dan negosiator.
Tugas-tugas yang
diemban oleh kepala sekolah menuntutnya untuk memiliki keterampilan pada taraf
tinggi dalam bidang konsep keadministrasian, kemampuan melakukan hubungan
manusiawi dengan staf secara perseorangan dan kelompok serta dengan masyarakat,
serta keterampilan teknis untuk menyelenggarakan tugas-tugas intruksional dan
non-intruksional di sekolah. Pemahaman kepala sekolah mengenai proses kerja ini
diperlukan menigngat substansi tugas atau area tugas kritis administrasi
pendidikan di sekolah tidak mungkin dapat dijalankan secara efektif dan
efisien, tanpa melalui prosedur yang benar dan pemerintah potensi yang benar
pula.
Kemampuan dan keterampilan yang diperoleh berdasarkan pengalaman dipandang
belum memadai bagi terwujudnya maksud-maksud di atas sehingga pendidikan khusus
ke kepala sekolahan bagi calon/kepala sekolah tingkat pendidikan dasar, seperti
diamanatkan dalam PP Nomor 38 Tahun 2008, tampaknya perlu segera ditindaklajuti
atau dioperasoinalisasikan di tingkat wilayah, baik provinsi maupun
kabupaten/kota.
Kepala sekolah dalam melaksanakan manajemen pendidikan di sekolah selayaknya
minimal melaksanakan empat fungsi manajemen, baik dalam manajemen kurikulum,
ketenagaan, kesiswaan, sarana prasarana maupun lainnya.
Ditulis oleh:
M. Asrori Ardiansyah, M.Pd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar